Permasalahan anak terlantar di Indonesia khususnya di kota Bandung merupakan salah satu masalah yang cukup pelik dan kompleks. Pada dasarnya permasalahan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan baik oleh pihak pemerintah maupun swasta, karena masalah ini, sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan salah satu pokok pembangunan bidang kesejahteraan sosial adalah penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar.
Selanjutnya dengan adanya pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar agar dapat mengembangkan pribadi, potensi dan kemampuannya secara wajar. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus diikutsertakan dalam setiap proses dan kegiatan pembangunan sesuai dengan minat, bakat dan kondisi rnasing-masing.
Yayasan Kurnia Asih Asuh adalah suatu institusi yang menaungi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kurnia Asih yang bertanggungjawab memberikan pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan fisik, mental dan sosial pada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan.
Terdorong oleh rasa tanggung jawab serta rasa syukur atas karunia-Nya, kami Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kurnia Asih terpanggil untuk ikut serta dalam membantu anak-anak yatim, piatu, miskin dan duafa dengan memberikan perhatian dalam hal pendidikan, penyantunan anak-anak yatim sehingga mampu menjadi generasi penerus bangsa yang mandiri dan berakhlak mulia dengan berbagai cara yang kami mampu, sehingga panti asuhan tidak hanya berfungsi sebagai rumah tinggal, tetapi juga merupakan basis pelayanan, pembinaan, pendidikan, rehabilitasi, sarana pengembangan dan pendewasaan sebagai bekal mereka untuk mencapai cita – citanya.
Program peduli yatim, piatu dan duafa adalah salah satu program LKSA Kurnia Asih membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan mencerdaskan bangsa. Melihat dampak covid saat ini, dimana kemiskinan semakin meningkat yang berdampak pada keterbelakangan pendidikan bagi anak-anak dan kesehatan menurun, sehingga memotivasi kami untuk melakukan upaya peningkatan kualitas anak-anak generasi bangsa ini dan sekaligus menggali potensi anak-anak ini, sehingga kelak dapat menjadi generasi unggulan bangsa. Upaya yang kami Lakukan adalah dengan melakukan kerja sama baik dengan perorangan, pemerintah dan swasta serta menciptakan sumber pendapatan yang dapat menopang kehidupan lembaga kami. Bagi kami anak-anak ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkankan dunia dan akhira t, harapan terbesar kami semoga mereka menjadi anak-anak yang soleh, berguna bagi bangsa, negara dan agama.
LKSA Kurnia Asih hhngga saat ini telah membina 33 orang anak asuh dalam panti yang terdiri dari yatim, piatu, duafa dan terlantar dengan latarbelakang usia batita, balita, pra SD, SD, SMP, SMA dan pendidikan tinggi. Usia batita, balita dan SD adalah usia yang mendominasi di panti kami. Selain itu diantara sekian banyak anak kami terdapat anak-anak asuh yang mengalami keterlambatan mental.
Dengan perbedaan latar belakang usia, pendidikan dan kondisi, tentu banyak permasalahan anak yang kami hadapi. Pembinaan mental dan moral para anak asu.h adalah hal yang yang menjadi titik berat kami, karena sebagian besar anak asuh kami berlatarbelakang kurang mendapatkan pendidikan moral dan mental yang baik dari keluarga asal mereka.
Permasalahan anak yang dihadapi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kurnia Asih ini, yaitu :
- Pemenuhan kebutuhan pangan yang lebih baik dengan pemberian gizi yang seimbang sehingga dapat meningkatkan kualitas fisik dan mental yang baik bagi para anak asuh.
- Pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan anak-anak asuh.
- Perbaikan gedung sarana dan prasarana Panti Asuhan Kurnia Asih.
- Peningkatan kesejahteraan tenaga pengasuh, pendidik dan pengajar yang
belum optimal mendapatkan kesejahteraan. Agar lebih maksimal dalam membina para anak asuh kami diperlukan perhatian dalam peningkatan kesejahteraan mereka berupa upah atau honor. - Peningkatan kualitas kesehatan bagi para anak asuh di masa pandemi, dengan pemberian vitamin, cek kesehatan, memfasilitasi kelengkapan protokol kesehatan di lingkungan panti asuhan.
Dasar Hukum
- UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh Negara
- Pembukaan UUD 1945